KITAS Rektor Asing


Kitas Rektor Asing saat ini belum di berlakukan, peraturan mengenani izin tinggal belum genap dirampungkan oleh pemerintah terutama untuk revisi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 yang mewajibkan rektor dari perguruan tinggi terutama perguruan tinggi negeri berkebangsaan Indonesia. Sebagai ujicoba pemerintah Indonesia menguji coba rektor asing pertama berasal dari Korea Selatan Professor Jang Youn Cho, dia pernah memimpin lembaga tinggi pendidikan di Amerika dan Korea Selatan.

Setelah rampung rencananya pemerintah akan memberlakukan perizinan rektor asing untuk seluruh kampus di Indonesia, baik itu perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri. sementara untuk izin tinggal, setelah peraturan semua rampung di tahun 2020, akan dilanjutkan mengenai peraturan tinggal di Indonesia secara khusus. Hal tersebut tentunya dengan regulasi yang ketat dari segi pengalaman dan prestasi calon rektor asing yang akan memimpin universitas.

Pemberlakuan Kitas Rektor Asing nantinya diprediksi akan mengikuti masa jabatan khusus, dibedakan dari masa jabatan rektor berasal dari WNI. Jika masa jabatan rektor yang saat ini berlaku untuk WNI selama 4 tahun, mungkin untuk Kitas Rektor Asing dapat berlaku setengahnya dan bisa diperpanjang sesuai masa jabatan.

Kitas.id akan melakukan update informasi perizinan izin tinggal rektor asing dan akan membuka layanan pengurusan izin tinggal untuk kitas jenis ini. Kami juga melayani seluruh jenis Kitas, Investor, Kitas pekerja, Kitas Pelajar untuk Mahasiswa Asing, Kitas Pasangan, Kitas Eks-WNI dan berbagai jenis Visa untuk WNA yang ingin memasuki wilayah Indonesia.

Kontak Kami:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com

Ada yang ingin ditanyakan mengenai legalitas WNA?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Phone / Whatsapp

Twitter

@ahliTKA