RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans), dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Jangka waktu RPTKA 6 bulan Read more…