Jenis RPTKA


Jenis RPTKA

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans), dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Jangka waktu RPTKA 6 bulan dan 1 tahun. RPTKA diajukan oleh pemberi kerja yang dtujukan kepada Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri melalui Direktur. Perlu diketahu jika RPTKA dan Notifikasi itu berbeda serta waktu proses tahapannya juga berbeda.

Adapun jenisnya, berikut beberapa Jenis RPTKA sesuai dengan fungsinya

RPTKA Baru

Masa berlakunya mulai dari 6 – 12 bulan yang dibuat untuk rencana mendatangkan TKA baru yang juga mempunyai jabatan baru. Dokumen ini nantinya juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pengurusan jabatan yang ditempati oleh TKA.

RPTKA Jangka Pendek

Masa berlaku dokumen ini mulai dari 2 – 6 bulan, dengan jabatan dibawah direktur, seperti advisor serta pos jabatan lain yang sesuai dengan masa kontrak TKA dalam kurun waktu tersebut. Jenis RPTKA ini tidak dapat diperpanjang.

RPTKA Darurat

Adalah RPTKA yang masa berlakunya 1 atau kurang dari satu bulan, sesuai masa berlaku kontrak perusahaan di Indonesia kepada TKA. Sama dengan jangka pendek, jenis RPTKA ini tidak dapat diperpanjang.

RPTKA Perubahan
Adalah RPTKA yang masa berlakunya diperpanjangan dengan perubahan jenis jabatan, penambahan TKA dan lokasi kerja. Perubahan ini dapat dilakukan saat memperpanjang Kitas atau dokumen pendudukung izin kerja untuk WNA.

Untuk menghubungi kami cukup klik tombol whatsapp yang ada di pojok kiri di bagian browser anda. atau hubungi nomor kontak dibawah ini kami siap membantu.

MSJ Consulting
Melayani Legalitas Ekspatriat dan Perusahaan di Indonesia sejak 2003

Kontak:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com

Phone / Whatsapp

Twitter

@ahliTKA