Perbedaan KITAS dan KITAP, dua legalitas dokumen WNA ini sering banyak disalahartikan dapat dibuat langsung tanpa tahapan tertentu, terutama untuk KITAP. Padahal KITAP ditempuh melalui proses yang panjang dan harus melalui tahap proses KITAS terlebih dahulu sebelum dapat mengurus KITAP. Proses Kitap juga memakan waktu lebih panjang dibanding proses pengurusan KITAS. Berikut adalah beberapa perbedaan KITAP dan KITAS yang wajib diketahui:
Perbedaan dalam masa berlaku
Perbedaan KITAP dan KITAS dapat diketahui melalui kepanjangannya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sedangkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dari kepanjangan singkatanya tersebut pastinya anda sudah bisa menebak antara kata “Terbatas” dan “Tetap”. Menurut hukum, KITAP mempunyai masa berlaku 5 tahun, WNA dapat mengurus perpanjangannya setiap 5 tahun sekali sesuai dengan peraturan berlaku.
Untuk KITAS, sangat bervariasi jika untuk Tenaga Kerja Asing, bisa dimulai dari 6 bulan masa berlaku hingga 2 tahun untuk Investor. selain untuk TKA masa berlaku KITAS 2 tahun juga dapat diberikan langsung kepada pelajar WNA yang ingin kuliah di Indonesia, tentunya dengan masa program belajar yang ingin dipelajari dan telah disetujui oleh pihak Universitas.
Waktu Pengurusannya
Seperti yang disampaikan di awal, proses KITAS lebih cepat karena dapat disetujui oleh Kantor Imigrasi tingkat Kota dan Kabupaten. Jadi dalam proses eksekusinya hanya mencakup wilayah Kota/Kabupaten tempat mengurus KITAS. Sedangkan untuk KITAP mengapa lebih lama? KITAP memerlukan persetujuan dari Kantor Imigrasi Tingkat Provinsi, walaupun dalam pengurusannya di proses di kantor imigrasi tingkat Kota. Itu mengapa waktu pengurusannya relatif lebih lama, karena alur kerja prosesnya juga lebih panjang dibanding kitas.
Pengurusan KITAP Bertahap
Untuk melakukan pengurusan KITAP harus bertahap, artinya WNA yang ingin melakukan pengurusan KITAP harus terlebih dahulu membuat KITAS sebelumnya. Karena syarat dalam pengurusan KITAP diperlukan lampiran KITAS sebelumnya.
Perbedaan KITAS dan KITAP tersebut bisa menjadi acuan dalam mengurus dua dokumen tersebut. Percayakan pengurusan Kitas dan KITAP kepada kami, untuk layanan terbaik segera hubungi kami melalu whatsapp/email.