Jenis Visa Indonesia


Jenis Visa Indonesia

Seperti halnya negara di dunia, Indonesia sebagai negara kepulauan yang mempunyai wilayah perairan luas dan sumber daya alam laut yang melimpah, juga memberlakukan Jenis Visa Indonesia untuk warga negara Asing. Mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Dalam aturan terbaru di Indonesia, Visa dibedakan menjadi 4 kategori yang setiap kategori memiliki jenis turunan kategori masing-masing. berikuat adalah Jenis Visa Indonesia:

1. Visa Dinas

Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perpalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari negara asal pemegang paspor yang bersangkutan atau organisasi internasional.

2.Visa kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

3.Visa diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

4.Visa tinggal terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:

a)Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

b)Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Update: Untuk Visa Tinggal Terbatas saat ini Indonesia menambah satu turunan jenis dari Visa ini, yakni Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan. Tahapan Awal untuk memperoleh Visa ini sama dengan memperoleh Visa Tinggal Terbatas untuk pekerja yang wajib di sponsori oleh pihak perusahaan yang berada di Indonesia.

MSJ Konsulting berpengalaman lebih dari 20 tahun menangani berbagai jenis legalitas warga negara asing dan telah bermitra dengan ratusan perusahaan ternama baik di Indonesia maupun di luar negeri, Kami menangani berbagai jenis visa indonesia serta pengurusan pendirian perusahaan di Indonesia.

Kontak Kami:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com

Ada yang ingin ditanyakan mengenai legalitas WNA?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Phone / Whatsapp

Twitter

@ahliTKA