Investor Asing


Investor Asing

Investor Asing adalah orang perorangan atau lembaga non domestik (luar negeri) yang melakukan penanaman modal sesuai dengan jenis invetasi yang dipilihnya dan mempunyai kepemilikan saham yang sah dan tercatat dalam akta perusahaan, baik untuk jangka pendek atau jangka Panjang.

Di Indonesia sendiri, para Investor asing cukup banyak terlebih untuk dunia startup yang sedang banyak diminati oleh para pebisnis muda di Indonesia. Banyak brand ternama Indonesia yang sukses menggait para Lembaga investor terkenal dunia, contohnya Gojek dan Tokopedia.  Bagi para kawula muda yang mempunyai ide dan ingin berbisnis dengan Investor luar, perizinan di Indonesia memang cukup membuat pusing kepala, walaupun tidak serumit seperti dahulu.

Sebelum mengundang para investor asing ke Indonesia, para pengusaha terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa legalitas di Indonesia. Contohnya seperti:

1. Sudah memiliki Perusahaan / Menentukan bidang perusahaan yang ingin dibangun Bersama (jika belum memiliki perusahaan di Indonesia
2. Visa Kunjungan (jika ingin berkunjung dan masih dalam tahap pembicaraan bisnis)
3. Kitas Investor (Jika perusahaan sudah berdiri dan Investor Asing sering tinggal di Indonesia ataupun sering keluar masuk Indonesia).

KITAS.ID bagian dari MSJ Consulting dapat mengurus segala kebutuhan pengurusan legalitas untuk Investor, mulai dari pendirian perusahaan sampai mengurus Izin tinggalnya dan juga keluarganya. 

Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com

Ada yang ingin ditanyakan mengenai legalitas WNA?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Phone / Whatsapp

Twitter

@ahliTKA